Thursday, September 20, 2007

NPWP

Hari ini saya mendapat kartu NPWP yang artinya saya sudah dapet nomer NPWP.

Seperti iklannya yang gencar akhir-akhir ini kalo belum punya NPWP apa kata dunia ?

Apa sih NPWP itu ? apabila kita buka situs http://www.pajak.go.id/fatq/KewajibanMemilikiNPWPNPPKP/?searchterm=npwp
didalamnya dapat kita temukan beberapa penjelasan mengenai apasih NPWP itu, dan dibawah ini salah satunya. Silahkan klik diatas untuk melihat penjelasan lebih lanjut.
Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Menurut saya sih ok - ok saja bila pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sangat giat menyisir perorangan yang belum memiliki NPWP tapi yang paling penting adalah uang pajak yang telah di setor tidak digunakan untuk kepentingan sendiri tetapi untuk kepentingan pembangunan negara atau bangsa.

Sesuai dengan motto Dirjen Pajak : Bersama Anda Membangun Bangsa

No comments: